Laman

Minggu, 26 Januari 2014

" Mau tanya, Bapak meninggal 6 thn lalu tp tak meninggalkan apa2. saya anak satu2nya, ibuku jg smpe sakit gara2 bapa. Hartanya slalu di kshkan ke saudara2 bapa tanpa sepengetahuan kami, menyekolahkan keponakan2nya dri SD s/d SMA. saya kuliah cuma gak selesai krna tdk ada biaya lg. Bapa pernah berjanji mau membahagiakn kami smpe bilng demi ALLAH trus langsung meninggal. Apa boleh saya menuntut Bapaku di akherat kelak? trma ksh "



Sobat Muhammad Kasep yang di Rahmati Allah SWT.

Terima kasih atas pertanyaannya, mungkin ini merupakan kegelisahan banyak orang, melihat fenomena seperti ini tidak hanya di alamai oleh saudara Muhammad Kasep saja, seorang ayah seharusnya mempunyai tanggung jawab sebagai berikut, memberikan nama yang baik, mengaqiqahkannya, memberikan pendidikan, mengajarkan agama, melindungi, dan  menikahkannya dengan pasangan yang baik. Setiap orang selalu mendambakan rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah dan penuh kasih sayang. Seorang ayah berperan sebagai kepala rumah tangga dan bertanggung jawab memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya berupa kebutuhan makanan, pakaian dan tempat tinggal. Pada intinya tugas orang tua atau ayah adalah memberikan hak hidup, hak kenyamanan, dan hak  pendidikan. Anak adalah amanah Allah SWT kepada ayah dan ibunya, jangan sampai anak tersebut tersesat jalan dalam menempuh jalan hidupnya. Orang tua atau ayah harus memberinya contoh yang baik-baik serta mendoakannya. Firman Allah SWT :

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian & keluarga-keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia & batu.” (QS. At-Tahrim: 6)

Jika seorang ayah gagal dalam amanah ini karena keteledorannya atau tidak pedulinya terhadap anaknya, maka dia akan menyesal pada hari kiamat karena setiap segala sesuatu itu akan di minta pertanggung jawabannya oleh Allah SWT termasuk terhadap kewajibannya dalam keluarganya.  Ketika tidak bisa menjawab pertanyaan Allah maka menjadi penghalang untuk masuk surganya Allah SWT. Selain sumpah yang di ucapkan oleh bapak anda sampai tiga kali dengan mengatas namakan Allah SWT, tentunya dia ketika menikahi ibu anda sudah berikrar atau bersumpah dengan hal yang sama bahwa tidak akan menyia-nyiakan rumah tangganya termasuk masalah tanggung jawab, hal ini bisa di lihat di dalam buku nikah setiap pasangan suami isteri yang telah di tanda tangani oleh kedua pasangan dan di sertai dengan saksinya. Selain itu dalam Al Quran Surat Al-Baqarah 2:33: dijelaskan, Artinya: Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut (ma’ruf).  Sementara dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukahri dan Muslim Rasulullah berkata pada Hindun binti ‘Utbah: Artinya: Ambillah secukupnya untukmu dan anakmu dengan cara yang baik. Perlu diketahui bahwa suami Hindun binti ‘Utbah adalah seorang yang pelit. Ketika hal itu dilaporkan pada Nabi, maka Nabi membolehkan mengambil harta suaminya secara diam-diam secukupnya untuk kebutuhan istri dan anak. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Abu Daud:  Artinya: Hukumnya berdosa orang yang menyia-nyiakan orang-orang yang wajib dinafkahi. Hadits ini merujuk pada anak istri yang hendak ditinggal pergi tanpa diberi nafkah. Merujuk kepada KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 156 Bab 17 tentang Akibat Putusnya Perkawinan dengan tegas dinyatakan bahwa “Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun)”.
Pada dasarnya seorang bapak tidak ada masalah jika ingin memfasilitasi kebutuhan pendidikan keponakannya, apalagi keponakan tersebut memang dalam keadaan ekonomi lemah. Islam mengajarkan kita saling membantu, menjadi masalah kemudian adalah jika seorang bapak kikir terhadap isteri dan anaknya tapi royal terhadap orang lain yang bukan tanggung jawabnya, masalah juga akan muncul jika tidak ada keterbukaan khususnya antara sang suami dan isteri, bila perlu bisa melibatkan seorang anak, apalagi keputusannya menyangkut keharmonisan sebuah rumah tangga.

Saudara Muhammad Kasef yang di Rahmati Allah. Kami cukup prihatin dengan keadaan ini, Sekedar menuntut di akhirat tidak ada masalah, dan tentunya Allah akan menuntut tanggung jawab seorang ayah tersebut,  namun sebesar apa pun kesalahan dan dosa seorang ayah ia tetap orangtua yang sah bagi anda. Bahkan hak-hak kewalian dan hak waris pun tetap berlaku. Sebagai anak yang sholeh kebencian dan ketidaksukaan anda tersebut harusnya bukan terhadap ayah anda, akan tetapi pada perbuatan dan sikap ayah yang mengabaikan keluarganya. Bukankah Al-Quran tetap memerintahkan untuk bergaul dengan baik di dunia ini walaupun sang ayah (orangtua) berbeda keyakinan. Seperti itulah sahabat Nabi Sa’ad bin Abi Waqosh tetap menjaga hubungan baik dengan orang tua sebagai bakti setelah Tauhid.

 (Jawaban Ustadz Rahmat Kurnia Lubis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar