Istilah bâthil atau bathal
secara bahasa berarti rusak, sia-sia, tidak terpakai atau tidak
berguna. Dalam istilah Islam, batil berarti ajaran yang salah atau sesat;
lawannya adalah haqq (baca: hak) ajaran yang benar atau kebenaran.
Perbuatan maksiat, kemusyrikan dan kufur adalah perbuatan batil, yakni salah
atau sesat; sedangkan amal saleh, tauhid dan iman adalah perbuatan yang benar.
Al-Qur`an menegaskan: “Janganlah kamu mencampur-adukkan yang hak dengan yang
batil”. (Q.S. Al-Baqarah/2: 42). Al-Qur`an pun menyebut istilah lain yang
berarti al-bâthil, yakni al-ghayy (salah, sesat) sebagaimana
termaktub pada ayat yang berikut: Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama
(Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan
jalan yang sesat (al-ghayy). (Q.S. Al-Baqarah/2: 256).
Surah al-Baqarah ayat 256 di atas menegaskan,
tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan agama. Maksudnya, bahwa Allah
menghendaki agar setiap orang merasakan kedamaian. Agama Allah ini dinamakan
Islam yang berarti damai. Paksaan menyebabkan jiwa tidak damai. Kedamaian tidak
dapat diraih kalau jiwa tidak damai. Paksaan menyebabkan jiwa tidak damai,
karena itu tidak ada paksaan dalam menganut keyakinan Islam. Alasan yang
menjadi dasar pertimbangan tidak ada paksaan untuk masuk Islam adalah ”telah
jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat”. Jika demikian,
menurut M. Quraish Shihab, sangatlah wajar setiap pejalan memilih jalan yang
benar, dan tidak terbawa ke jalan yang sesat. Sangatlah wajar semua masuk
agama ini. Pasti ada sesuatu yang keliru dalam jiwa seseorang yang enggan
menelusuri jalan yang lurus setelah jelas jalan itu terbentang di hadapannya.
Istilah bâthil di dalam Al-Qur`an
mengandung tiga pengertian. Pertama, kepercayaan yang tidak sejalan
dengan akidah yang benar. (Q.S. Al-Baqarah/2: 256). Kedua, perbuatan
yang sia-sia (tidak berguna), ”Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptkan (alam)
ini sia-sia (bâhil). Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari api neraka.”
(Q.S. Ali Imran/3: 191). Ketiga, perbuatan yang tidak sejalan dengan
tuntunan agama Islam yang benar. ”Dan janganlah sebagian kamu memakan harta
sebagian yang lain di antara kamu dengan cara yang batil dan janganlah kamu
membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari
harta orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
(Q.S. Al-Baqarah/2: 188).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar