Laman

Rabu, 29 Januari 2014

Apakah dengan membuatkan desain website sebuah merk bir, termasuk haram dan mendapat dosa besar? Oleh Adila Intifada



Sobat Birru yang hebat.

Allah telah menyerukan melalui firman-Nya, “… dan tolong-menolonglah kalian dalam melaksanakan kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan!” (QS. Al-Maidah: 2). Ini sebuah seruan yang telah jelas bahwa kita dibenarkan membantu dengan berbagai cara apapun dan bagaimanapun dalam segala perbuatan yang mengandung unsur kemaksiatan.

Bir adalah minuman yang mengandung alkohol dan tergolong minuman yang memabukkan. Meskipun kadar alkoholnya beragam dan perkara memabukkannya tergantung pada orang yang meminumnya, tetapi secara umum minuman bir tidak dapat disangkal merupakan minuman keras yang memabukkan. Oleh karena itu keharaman bir telah jelas hukumnya. Lebih jauh lagi, haram pula bagi kita melakukan aktivitas yang baik langsung maupun tidak langsung yang membantu kelestarian keberadaan minuman haram tersebut.

Setiap orang memang membutuhkan pekerjaan. Namun, sebagai umat Muslim tentunya kita harus selalu waspada dan selektif terhadap tawaran pekerjaan yang ada. Kita harus mendapatkan pekerjaan yang halal dan baik sehingga hasil yang kita dapatkan benar-benar terjamin merupakan rizki yang halal dari Allah SWT.
Upaya yang terbaik jika kita terjebak dalam pekerjaan yang tidak halal atau meragukan adalah beralih dari pekerjaan tersebut. Apalagi jika pekerjaan yang kita jalani ternyata (baru kita sadari) membantu aktivitas kemaksiatan, kita harus berkuat hati untuk menyelamatkan diri kita dengan cara mengakhiri karir kita di tempat kerja yang tidak halal itu. Teriring doa, semoga kita dimudahkan oleh Allah dalam pekerjaan-pekerjaan yang penuh dengan kebajikan. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar