Terdapat sebuah hadis yang menjelaskan bahwa barangsiapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali dengan sengaja, maka Allah akan mengunci hatinya dan menjadikan orang tersebut lalai dalam hidupnya.
Rasulullah Muhammad SAW bersabda, ”Barang siapa
yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena meremehkannya (tanpa
alasan yang syar’i) maka Allah akan mengunci hati mereka” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Pada riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa
meninggalkan salat Jumat tiga kali karena menyepelekannya, maka Allah telah
menutup mata hatinya” (HR. Ahmad dan Al-Hakim). Dalam riwayat hadis yang
lainnya, Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang meninggalkan salat Jumat
tiga kali karena menyepelekannya maka ditulis termasuk golongan orang munafik”
(HR.Thabrani).
Hadis-hadis di atas menguatkan kewajiban salat Jumat
yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya, “Hai orang-orang
yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah
kalian mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli!” (QS. Al-Jumu’ah: 9).
Meninggalkan salat Jumat tanpa adanya alasan yang
disyariatkan adalah haram hukumnya. Jika seseorang dalam keadaan uzur atau
memiliki halangan yang tidak dapat ditinggalkan, seperti seorang satpam di
sebuah mall di mana ia dituntut untuk tetap bekerja pada saat salat dengan
tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban mall tersebut, maka hal tersebut
menjadikannya boleh untuk meninggalkan salat Jumat. Sebagai gantinya, kewajiban
salat Zhuhur tetap melekat pada dirinya dan tidak ada alasan baginya untuk
meninggalkan salat.
Namun, bila ia berkesempatan hadir salat Jumat, maka
datanglah. Walaupun tidak setiap pekan ia datang. Minimal jangan sampai 3 kali
Jumat ia tinggalkan agar ia tidak termasuk kaum munafik yang Allah kunci
hatinya. Wallaahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar