Laman

Senin, 20 Januari 2014

Aurat



Oleh Dr. Asep Usman Ismail

Ada tiga teori tentang asal kata ‘awrat (baca: aurat). Pertama, berasal dari kata kerja ‘awira yang berarti hilang perasaan, hilang cahaya, atau lenyap pandangan mata. Kedua, berasal dari kata ‘âra yang berarti menutup atau menimbun. Ketiga, berasal dari kata a’wara yang berarti mencemarkan apabila terlihat, atau sesuatu yang mencemarkan apabila terbuka. ’Awrat juga berarti malu, aib atau buruk. Dalam istilah Islam, ‘awrat adalah anggota atau bagian dari tubuh manusia apabila terbuka atau terlihat oleh orang lain akan menimbulkan rasa malu, ‘aib, dan menimbulkan berbagai keburukkan lainnya.

Membuka aurat, baik sengaja maupun tidak sengaja, menimbulkan pengaruh buruk bagi yang melakukannya maupun bagi yang melihatnya. Orang yang membuka aurat akan menerima dampak buruk dari perbuatannya, apabila  orang tersebut memiliki muru`ah, harga diri, martabat dan kehormatan. Pertama, akan merasa malu, risi dan tidak nayman, apabila terbiasa menutup aurat dan menyadari muru`ah-nya. Kedua, kebiasaan membuka aurat akan menghilangkan rasa malu, risi dan perasaan tidak nayman, membuka bagian tubuh yang seharusnya ditutup di ruang terbuka. Ketiga, orang yang membuka aurat di tempat umum akan kehilangan martabat dan kehormatan dirinya; karena cara seseorang berbicara, duduk dan berpakaian mencerminkan kepribadiannya.

Membuka aurat di depan umum menimbulkan pengaruh buruk bagi orang yang melihatnya. Pertama, akan menimbulkan rasa malu, risi dan perasan tidak nyaman. Kedua, akan membangkitkan dorongan seksual, terutama bagi kaum laki-laki, meskipun tidak disalurkan kepada orang yang membuka ‘aurat tersebut. Ketiga, terus menerus menyaksikan orang atau gambar orang yang membuka aurat di berbagai tempat di ruang publik akan menimbulkan pola pikir buruk yang sangat potensial untuk melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Islam mewajibkan orang yang sudah dewasa, baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup ‘aurat ketika berada di ruang publik. ‘Aurat laki-laki bagian tubuhnya dari pusat hingga lutut; sedangkan ‘aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan. Keharusan menutup ‘aurat berkaitan dengan cara berpakaian yang menutup ‘aurat. Rasulullah saw menegaskan, “banyak orang yang berpakaian, tetapi telanjang”. Maksudnya, berpakain yang ketat sehingga membentuk lekuk-lekuk tubuh atau berpakaian sangat minim. Kewajiban menutu ‘aurat bukan hanya di waktu shalat, tetapi juga dalam aktifitas di luar shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar