Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih pertanyaannya kepada saudariku yang di Rahmati
Allah SWT.
Untuk sumpah pocong sendiri tentunya ini
merupakan tradisi atau kearifan lokal yang di bungkus dengan nilai agama, di
beberapa daerah di tanah Jawa dan di beberapa wilayah fenomena sumpah pocong
ini muncul untuk memecahkan kasus atau sengketa yang tidak bisa diselesaikan
lewat jalur atau ranah hukum formal, yaitu lewat persidangan. Sumpah ini
dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang tidak memiliki bukti
sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang
bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Allah SWT. Kasus sumpah
pocong biasanya sering terjadi kepada mereka-mereka yang dituduh sebagai dukun
hitam, pelaku pesugihan dan orang-orang yang dituduh berbohong dalam wasiat
harta kasus pencurian, pemerkosaan, warisan atau hutang piutang tanpa bukti
tertulis. Faktor tuduhan dan kecurigaan yang dikipasi dengan hembusan
hasutan dari berbagai pihak itulah yang semakin lama semakin berkembang dan
membesar. Sumpah Pocong ini dipercaya efektif untuk menyelesaikan suatu konflik
atau masalah yang tak kunjung usai. Karena konon akan segera menunjukkan
akibatnya pada sang penuduh atau tertuduh bila memberikan tuduhan atau
kesaksian palsu baik berupa sakit, musibah atau laknat Allah dan bahkan maut yang
merenggut nyawa atas pelaku kejahatan tersebut. Dalam sumpah pocong harus
mendudukkan Kyai sebagai tokoh panutan setempat. Di mana Kyai sering dijadikan
rujukan dalam menyelesaikan konflik karena ketinggian ilmu agamanya yang di
atas rata-rata. Dalam sumpah pocong, Kyai lah yang ditunjuk sebagai hakimnya.
Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong
dan beliau tidak pernah mengajarkan tata cara sumpah yang seperti tersebut di
atas. Namun dalam Islam ada yang di sebut mubahalah. Mubahalah
berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan
atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling
memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya Allah melaknat dan
membinasakan pihak yang batil. Peristiwa mubahalah pernah dilakukan oleh Rasulullah
Saw terhadap pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana
disebutkan dalam Qs. Ali Imron (3): 61; “Marilah kita memanggil
anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu,
diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan
kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”.
Mubahalah biasanya dilakukan apabila sudah tidak ada lagi titik temu dan
saling mempertahankan pendapatnya masing-masing di antara dua kubu yang
berseteru. yaitu pihak yang hak dan golongan bathil. Begitupun dengan Raslullah
Saw, sebab tidak mungkin Islam mengakui ketuhanan al-Masih yang
jelas-jelas manusia biasa dan Rasul Allah sementara kaum kristen Najran yang
Trinitas itupun tidak mau menerima konsepsi Tauhid Islam.
Perlu di jelaskan kembali bermubahalah atau
bersumpah harus dengan menyebut nama atau asma Allah, seperti dalam hadits Nabi
Muhammad Saw “ Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa
bersumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Kalau tidak rela (tidak
setuju) niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. (HR. Ibnu Majah dan
Aththusi). Mubahalah tidak dilakukan sendirian,
namun mengajak serta keluarganya, baik istri dan anak-anaknya dan saling
memohon kepada Allah untuk menurunkan laknatNya bagi siapa yang berkata dusta
dengan sumpahnya di antara mereka. Dalam hal ini tentunya bukan untuk saling
menghujat dalam doa, namun hanya memohon secara bersama-sama dan
bersungguh-sungguh untuk menjatuhkan hukumanNya kepada mereka yang zhalim di
antara yang ber-mubahalah.
Ma’ruf Amin menjelaskan dalam Islam dikenal
sumpah biasa, tidak ditambah-tambah dengan pocong. “Misalnya, Saya
bersumpah dengan nama Allah tidak melakukan ini… atau Demi Allah saya
tidak…Menurut dia, ketika seeorang bersumpah dengan nama Allah SWT atau
Wallahi, maka orang tersebut sudah mengikatkan diri dengan Allah. Bila apa yang
disumpahkannya itu tidak benar, maka Allah akan melaknatnya”. Kalau
sumpahnya bohong akan dilaknat Allah”. Namun berbeda penjelasannnya seperti
disampaikan KH A. Shafraji di Sumenep Madura, A. Shafraji berpendapat “Kami
kebetulan beberapa kali diminta menjadi pemimpin ritual sumpah pocong di
sejumlah tempat. Secara kasat mata, sumpah pocong memang bisa meredam isu
santet di kalangan warga”. Kalau orang yang tertuduh siap disumpah pocong,
biasanya warga setempat agak bisa berbaik sangka”. Dalam konteks ini,
sumpah pocong memang bisa menjadi solusi. Bahkan untuk sementara, sumpah pocong
dianggap satu-satunya solusi untuk meredam isu di beberapa tempat. Perlu kita
ketahui bahwa jika dalam sumpah tersebut masih mengatas namakan Allah SWT,
tidak ada unsur kesyirikan, hanya nama saja yang ditambahkan menjadi sumpah
pocong, serta ritual yang berbeda, bisa memberika solusi bagi sebuah
pertikaian maka itu jawabannya adalah boleh saja dilakukan.
(Jawaban Ustadz Rahmat Kurnia Lubis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar