Laman

Kamis, 09 Januari 2014

" assalamu’alaikum. Saya ingin tnya apakah sumpah pocong tuh ada? Lalu aph akibatnya jika mlakukan smpah itu.jika si pesumpah tuh berbohong? terima kasih "



Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Terima kasih pertanyaannya kepada saudariku yang di Rahmati Allah SWT.
Untuk sumpah pocong sendiri tentunya ini merupakan tradisi atau kearifan lokal yang di bungkus dengan nilai agama, di beberapa daerah di tanah Jawa dan di beberapa wilayah fenomena sumpah pocong ini muncul untuk memecahkan kasus atau sengketa yang tidak bisa diselesaikan lewat jalur atau ranah hukum formal, yaitu lewat persidangan. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang tidak memiliki bukti sama sekali. Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Allah SWT. Kasus sumpah pocong biasanya sering terjadi kepada mereka-mereka yang dituduh sebagai dukun hitam, pelaku pesugihan dan orang-orang yang dituduh berbohong dalam wasiat harta kasus pencurian, pemerkosaan, warisan atau hutang piutang tanpa bukti tertulis.  Faktor tuduhan dan kecurigaan yang dikipasi dengan hembusan hasutan dari berbagai pihak itulah yang semakin lama semakin berkembang dan membesar. Sumpah Pocong ini dipercaya efektif untuk menyelesaikan suatu konflik atau masalah yang tak kunjung usai. Karena konon  akan segera menunjukkan akibatnya pada sang penuduh atau tertuduh bila memberikan tuduhan atau kesaksian palsu baik berupa sakit, musibah atau laknat Allah dan bahkan maut yang merenggut nyawa atas pelaku kejahatan tersebut. Dalam sumpah pocong harus mendudukkan Kyai sebagai tokoh panutan setempat. Di mana Kyai sering dijadikan rujukan dalam menyelesaikan konflik karena ketinggian ilmu agamanya yang di atas rata-rata. Dalam sumpah pocong, Kyai lah yang ditunjuk sebagai hakimnya.

Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong dan beliau tidak pernah mengajarkan tata cara sumpah yang seperti tersebut di atas. Namun dalam Islam ada yang di sebut mubahalah. Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang bermakna kutukan atau melaknat. Mubahalah menurut istilah adalah dua pihak yang saling memohon dan berdoa kepada Allah SWT  supaya Allah melaknat dan membinasakan pihak yang batil. Peristiwa mubahalah pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw terhadap pendeta Kristen dari Najran pada tahun ke-9 Hijriah, sebagaimana disebutkan dalam Qs.  Ali Imron (3): 61; “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. Mubahalah biasanya dilakukan apabila sudah tidak ada lagi titik temu dan saling mempertahankan pendapatnya masing-masing di antara dua kubu yang berseteru. yaitu pihak yang hak dan golongan bathil. Begitupun dengan Raslullah Saw,  sebab tidak mungkin Islam mengakui ketuhanan al-Masih yang jelas-jelas manusia biasa dan Rasul Allah sementara kaum kristen Najran yang Trinitas itupun tidak mau menerima konsepsi Tauhid Islam.

Perlu di jelaskan kembali bermubahalah atau bersumpah harus dengan menyebut nama atau asma Allah, seperti dalam hadits Nabi Muhammad Saw “ Jangan bersumpah kecuali dengan nama Allah. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah ia harus rela (setuju). Kalau tidak rela (tidak setuju) niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah. (HR. Ibnu Majah dan Aththusi). Mubahalah tidak dilakukan sendirian, namun mengajak serta keluarganya, baik istri dan anak-anaknya dan saling memohon kepada Allah untuk menurunkan laknatNya bagi siapa yang berkata dusta dengan sumpahnya di antara mereka. Dalam hal ini tentunya bukan untuk saling menghujat dalam doa, namun hanya memohon secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh untuk menjatuhkan hukumanNya kepada mereka yang zhalim di antara yang ber-mubahalah.

Ma’ruf Amin menjelaskan dalam Islam dikenal sumpah biasa, tidak ditambah-tambah dengan pocong. “Misalnya, Saya bersumpah dengan nama Allah tidak melakukan ini… atau Demi Allah saya tidak…Menurut dia, ketika seeorang bersumpah dengan nama Allah SWT atau Wallahi, maka orang tersebut sudah mengikatkan diri dengan Allah. Bila apa yang disumpahkannya itu tidak benar, maka Allah akan melaknatnya”. Kalau sumpahnya bohong akan dilaknat Allah”. Namun berbeda penjelasannnya seperti disampaikan KH A. Shafraji di Sumenep Madura, A. Shafraji berpendapat “Kami kebetulan beberapa kali diminta menjadi pemimpin ritual sumpah pocong di sejumlah tempat. Secara kasat mata, sumpah pocong memang bisa meredam isu santet di kalangan warga”. Kalau orang yang tertuduh siap disumpah pocong, biasanya warga setempat agak bisa berbaik sangka”. Dalam konteks ini, sumpah pocong memang bisa menjadi solusi. Bahkan untuk sementara, sumpah pocong dianggap satu-satunya solusi untuk meredam isu di beberapa tempat. Perlu kita ketahui bahwa jika dalam sumpah tersebut masih mengatas namakan Allah SWT, tidak ada unsur kesyirikan, hanya nama saja yang ditambahkan menjadi sumpah pocong,  serta ritual yang berbeda, bisa memberika solusi bagi sebuah pertikaian maka itu jawabannya adalah boleh saja dilakukan.

(Jawaban Ustadz Rahmat Kurnia Lubis)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar