Laman

Kamis, 23 Januari 2014

AMANAH


Oleh Dr. Asep Usman Ismail

Istilah amanah merupakan bentuk masdar dari kata kerja amina-ya’manu-amanan, amanatan yang secara leksikal berarti ”tenang dan tidak takut.”  Istilah amanah mengandung arti segala sesuatu yang dipercayakan seseorang kepada orang lain dengan rasa aman berdasarkan kepercayaan.

Di dalam Al-Qur`an Allah memerintahkan manusia agar menunaikan amanat dengan sebaik-baiknya. ”Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi peringatan kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat”. (Q.S. al-Nisa`/4: 58).

Konsep amanat yang diperintahkan kepada manusia pada ayat di atas mengandung makna yang luas yang meliputi berbagai sudut pandang. Ibn Jarir al-Thabari berpendapat bahwa amanat itu adalah apa yang dibebankan kepada para pemimpin agar mereka menunaikan hak-hak umat yang diserahkan kepada mereka dengan baik dan adil. Ibn Taymiyah (661-728 H) memandang bahwa amanat mencakup kekuasaan dan aset kekayaan negara. Muhammad ’Abduh mengaitkan amanat  dengan pengetahuan dan memperkenalkan istilah amanat al-’ilm, amanat ilmu, yang menjadi tanggung jawab para ulama dan cendekiawan Muslim untuk mengkaji ilmu dan meyebarluaskan kebenaran. Musthafa Al-Maraghi menghubungkam amanat dengan tanggung jawab manusia kepada Allah; tanggung jawab manusia kepada sesamanya; dan tanggung jawab manusia kepada dirinya sendiri. Thanthawi Jauhari (1287-1358 H) berpendapat bahwa amanat adalah segala yang dipercayakan kepada manusia berupa perkataan, perbuatan, harta,  pengetahuan, kekuasaan dan segala kenikmatan yang harus dipertanggung-jawakan  manusia di hadapan manusia di dunia, dan terutama di hadapan Allah di akhirat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar