Laman

Rabu, 12 Februari 2014

Mau tanya bila menemukan uang tapi gak tau pemiliknya, apa yang harus ku lakukan dengan uang itu. Dikdik Firmansyah. Trims



Sobat Dikdik yang baik budinya.

Di dalam ketentuan hukum pidana seseorang yang menemukan barang yang berharga dijalan dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana disebut dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi: “ Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karenan kejahatan, dihukum karna penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanayak-banyanya Rp 9.000.000.00,-

Dalam pasal 362 KUHP juga disebutkan: “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karna pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000.000.00,-

Dua pasal tersebut di atas adalah mengambil hak yang bukan milik, baik dalam hal temuan di jalan atau dengan sengaja merampas dan mengambil dari seseorang. Ini dalam hukum positif Ke Indonesiaan sama-sama di berikan sanksi/hukuman nya. Terkecuali kemungkinan barang yang di dapatkan/temuan tersebut dari jalan adalah berupa harta yang tidak bernilai atau tidak besar harga jumlah dan nominal nya misalnya sandal jepit sebelah, cincin besi, uang Rp. 100,  Rp. 200, atau Rp. 500, mungkin saja orang yang kehilangan tidak akan mencari barang tersebut lagi.

Barang temuan adalah harta yang hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Dalam syariat Islam disebut dengan istilah Luqathah. Bila seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, tentu saja haram hukumnya diambil untuk dimiliki. Karena barang itu pastilah ada pemiliknya yang sedang kesusahan karena kehilangan benda berharga miliknya. Mengambil begitu saja untuk dimiliki berarti sama saja dengan mengambil harta yang haram.

Dari Zaid bin Khalid, sesungguhnya Nabi saw ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun. Jika datang pemilik nya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Tentang hukum luqathah (barang temuan) adalah sebagai berikut :

1.      Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.
2.      Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
3.      Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan khianat terhadap barang itu.

Syaikh Abdullah Al-Jibrin Rahimahullahu menjawab, “Jika engkau berharap/ada harapan bahwa pemiliknya akan kembali (untuk mengambilnya) maka biarkanlah, jika engkau khawatir ada orang lain yang mengambilnya dan menyembunyikannya maka engkau mengambilnya dan mengumumkannya.” [Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin jilid II hal. 109]. Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah memberikan penekanan mengenai hal ini, “Salah satu di antara petunjuk Islam berkenaan dengan barang temuan adalah keharusan menjaganya karena merupakan harta seorang muslim. Pada prinsipnya, dari semua itu kita mengetaui adanya perintah Islam untuk selalu saling tolong-menolong dalam kebaikan. [Mulakkhos Al-Fiqh bab luqathah]

Umumkan lah  barang temuan tersebut di tempat-tempat keramaian, di lokasi kehilangan, atau pada saat ini teknologi dan media informasi sudah canggih, silahkah mengumumkannya melalui radio, tv, media massa baik koran, dan elektronik, dan anda juga bisa menyampaikan kepada pihak kepolisian sebagai laporan berupa temuan barang berharga. Namun jika sudah setahun berlalu dari pengumuman tersebut tetapi sang pemilik belum juga datang, maka yang menemukan bisa mempergunakan atau memanfaatkan nya dengan catatan apabila si pemilik tiba-tiba datang, maka ia harus mengembalikan barang tersebut atau mengembalikan nilainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar