Sobat Dikdik yang baik budinya.
Di dalam ketentuan hukum pidana seseorang yang menemukan barang yang berharga
dijalan dan tidak dikembalikan kepada pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana
sebagaimana disebut dalam pasal 372 KUHP yang berbunyi: “ Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang
yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu
ada dalam tangannya bukan karenan kejahatan, dihukum karna penggelapan, dengan
hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanayak-banyanya Rp
9.000.000.00,-
Dalam pasal 362 KUHP juga disebutkan: “Barangsiapa
mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan
orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum,
karna pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda
sebanyak-banyaknya Rp.9.000.000.00,-
Dua
pasal tersebut di atas adalah mengambil hak yang bukan milik, baik dalam hal
temuan di jalan atau dengan sengaja merampas dan mengambil dari seseorang. Ini dalam
hukum positif Ke Indonesiaan sama-sama di berikan sanksi/hukuman nya. Terkecuali
kemungkinan barang yang di dapatkan/temuan tersebut dari jalan adalah berupa
harta yang tidak bernilai atau tidak besar harga jumlah dan nominal nya
misalnya sandal jepit sebelah, cincin besi, uang Rp. 100, Rp. 200, atau Rp. 500, mungkin saja orang yang
kehilangan tidak akan mencari barang tersebut lagi.
Barang temuan adalah harta yang
hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain. Dalam syariat Islam
disebut dengan istilah Luqathah. Bila
seseorang menemukan harta yang hilang dari pemiliknya, tentu saja haram
hukumnya diambil untuk dimiliki. Karena barang itu pastilah ada pemiliknya yang
sedang kesusahan karena kehilangan benda berharga miliknya. Mengambil begitu
saja untuk dimiliki berarti sama saja dengan mengambil harta yang haram.
Dari Zaid bin
Khalid, sesungguhnya Nabi saw ditanya orang tentang keadaan emas atau mata uang
yang didapat. Beliau bersabda : “Hendaklah
engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu
tahun. Jika datang pemilik nya maka berikanlah kepadanya, dan jika tidak ada
yang mengambilnya setelah satu tahun maka terserah kepadamu.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Tentang hukum luqathah (barang temuan) adalah
sebagai berikut :
1.
Wajib (mengambil barang itu), apabila menurut keyakinan
yang menemukan barang itu, jika tidak diambil akan sia-sia.
2.
Sunnah, apabila yang menemukan barang itu sanggup
memeliharanya, dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama satu tahun.
3.
Makruh apabila yang menemukan barang itu tidak percaya
pada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan khawatir ia akan
khianat terhadap barang itu.
Syaikh Abdullah
Al-Jibrin Rahimahullahu menjawab, “Jika engkau berharap/ada harapan
bahwa pemiliknya akan kembali (untuk mengambilnya) maka biarkanlah, jika engkau
khawatir ada orang lain yang mengambilnya dan menyembunyikannya maka engkau
mengambilnya dan mengumumkannya.” [Ibhajul Mu’minin Syarh Manhajus Salikin jilid
II hal. 109]. Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafidzahullah memberikan
penekanan mengenai hal ini, “Salah satu di antara petunjuk Islam berkenaan
dengan barang temuan adalah keharusan menjaganya karena merupakan harta seorang
muslim. Pada prinsipnya, dari semua itu kita mengetaui adanya
perintah Islam untuk selalu saling tolong-menolong dalam kebaikan. [Mulakkhos
Al-Fiqh bab luqathah]
Umumkan lah barang temuan tersebut di tempat-tempat
keramaian, di lokasi kehilangan, atau pada saat ini teknologi dan media
informasi sudah canggih, silahkah mengumumkannya melalui radio, tv, media massa
baik koran, dan elektronik, dan anda juga bisa menyampaikan kepada pihak
kepolisian sebagai laporan berupa temuan barang berharga. Namun jika sudah
setahun berlalu dari pengumuman tersebut tetapi sang pemilik belum juga datang,
maka yang menemukan bisa mempergunakan atau memanfaatkan nya dengan catatan
apabila si pemilik tiba-tiba datang, maka ia harus mengembalikan barang
tersebut atau mengembalikan nilainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar