Sobat Ari yang di muliakan Allah SWT
Beruntung anda
masih mempunyai niat yang besar, dan amaliah jihad yang agung untuk mendirikan
shalat walau dalam kondisi tertekan sekalipun, semoga Allah SWT memberikan
kepada sobat Ari kemudahan, dan bagi majikannya di bukakan pintu kebaikan,
hatinya terbuka bahwa melarang aktivitas shalat/ibadah setiap agama merupakan
suatu hal yang tidak baik.
Pertama yang
harus di pahami adalah jika ingin menyempurnakan shalat atau ingin, maka
hendaklah di perhatikan sesuatu hal di mulai dari syarat, rukun, dan yang
membatalkan shalat itu sendiri, bila perlu tambahkan dengan amaliayah sunat
lainnya. Jika perkara yang menjadi syarat, rukun, dan sunnah dan mengetahui
tentang sunnah ini maka anda tidak perlu khawatir, silahkanlah khusyu dalam
beribadah karena secara fiqih shalat yang di lakukan telah sah.
Untuk mengetahui
sah atau tidaknya tempat shalat seseorang secara fiqih harus di perhatikan
tentang syaratnya. Syarat dalam istilah ahli ushul adalah apa yang kalau dia
tidak ada, maka sebuah perbuatan (ibadah) tidak dapat ada (terlaksana). Maka diantaranya
adalah seperti hal di bawah ini.
Syarat syahnya
sholat sebagai berikut :
1.
Islam
2.
Berakal.
3.
Mumayyiz atau baligh.
4.
Suci dari hadats, yaitu dengan cara berwudhu untuk
meghilangkan hadats kecil, dan mandi junub untuk menghilangkan hadats besar.
5.
Menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat shalat.
6.
Menutup Aurat.
7.
Masuknya waktu.
8.
Menghadap kiblat.
9.
Niat.
Jika aturan yang ada tersebut sudah
di jalankan maka shalat berarti sudah tidak ada kendala, maksudnya adalah untuk
memulai aktivitas shalat sudah bisa di jalankan. Bila sebelumnya di sampaikan
bahwa shalat yang di lakukan di toilet, maka itu sah saja, namun bila
memungkinkan kami tetap menyarankan untuk beribadah di tempat yang lebih aman,
atau tidak ada keraguan najis di dalamnya. Penting untuk diketahui bahwa jika tempat
merupakan syarat sah shalat, maka harus nya tempat yang ada harus di
sterilisasi dari najis. Bila anda sudah membersihkan tempat tersebut, maka usahakan
lah melakukan pel atau mencuci lantai dengan air yang mengalir, jangan hanya di
lap atau hapus saja, keringkanlah dengan kain pel yang tidak bercampur dengan najis
untuk membersihkan lantai, bila sudah di bersihkan maka anda bisa mencuci
kembali kain pel tersebut dan membersihkan kembali lantai yang ada, begitu
seterusnya, jangan menimpakan kain pel yang sudah di bersihkan sebelumnya tanpa
membersihkan terlebih dahulu, hal ini sekedar menjaga kebersihan lantai dari
najis. Setelah kering kemudian maka anda bisa memakai sekedar sajadah atau apa
saja yang bisa di pakai sebagai tempat sujud anda.
Di
riwayatkan oleh Jabir bin Samurah r.a, ia berkata, aku mendengar dari seorang
laki-laki bertanya kepada nabi saw, "Apakah aku boleh sholat dengan
memakai baju yang telah aku pakai untuk mendatangi istriku (bersetubuh)?"
Rasul bersabda "Ia boleh, kecuali engkau melihat ada sesuatu (najis) maka
cucilah baju tersebut". HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Kemudian di riwayatkan
juga oleh Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata ”Ada orang
badui datang dan kencing di pojok masjid, orang-orang menghardiknya (sementara)
Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai
kencing, Nabi sallallahu’alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air
dan disiramkan (ke tempat dia kencingi).
Dari dua penjelasan hadits tersebut
di atas menunjukkan bahwa kebersihan atau kesucian pakaian dan tempat sebuah
kemutlakan dalam beribadah. Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi
syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari
hal-hal yang akan membatalkannya. Semoga ibadah shalat anda di terima oleh
Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar