Laman

Rabu, 12 Februari 2014

Assalamu’alaikum,, Mohon penjelasanya apa hukumnya sholat didalam toilet tp toilet kering dan bersih sebelum sholat saya selalu pel lantainya,, krn tuntutan majikanku ga boleh sholat,, tp saya tetep sholat ditoilet tlng penjelasanya trimakash,, dari Ari Chayank Luna


Sobat Ari yang di muliakan Allah SWT
Beruntung anda masih mempunyai niat yang besar, dan amaliah jihad yang agung untuk mendirikan shalat walau dalam kondisi tertekan sekalipun, semoga Allah SWT memberikan kepada sobat Ari kemudahan, dan bagi majikannya di bukakan pintu kebaikan, hatinya terbuka bahwa melarang aktivitas shalat/ibadah setiap agama merupakan suatu hal yang tidak baik.

Pertama yang harus di pahami adalah jika ingin menyempurnakan shalat atau ingin, maka hendaklah di perhatikan sesuatu hal di mulai dari syarat, rukun, dan yang membatalkan shalat itu sendiri, bila perlu tambahkan dengan amaliayah sunat lainnya. Jika perkara yang menjadi syarat, rukun, dan sunnah dan mengetahui tentang sunnah ini maka anda tidak perlu khawatir, silahkanlah khusyu dalam beribadah karena secara fiqih shalat yang di lakukan telah sah.

Untuk mengetahui sah atau tidaknya tempat shalat seseorang secara fiqih harus di perhatikan tentang syaratnya. Syarat dalam istilah ahli ushul adalah apa yang kalau dia tidak ada, maka sebuah perbuatan (ibadah) tidak dapat ada (terlaksana). Maka diantaranya adalah seperti hal di bawah ini.

Syarat syahnya sholat sebagai berikut :

1.      Islam
2.      Berakal.
3.      Mumayyiz atau baligh.
4.      Suci dari hadats, yaitu dengan cara berwudhu untuk meghilangkan hadats kecil, dan mandi junub untuk menghilangkan hadats besar.
5.      Menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat shalat.
6.      Menutup Aurat.
7.      Masuknya waktu.
8.      Menghadap kiblat.
9.      Niat.

Jika aturan yang ada tersebut sudah di jalankan maka shalat berarti sudah tidak ada kendala, maksudnya adalah untuk memulai aktivitas shalat sudah bisa di jalankan. Bila sebelumnya di sampaikan bahwa shalat yang di lakukan di toilet, maka itu sah saja, namun bila memungkinkan kami tetap menyarankan untuk beribadah di tempat yang lebih aman, atau tidak ada keraguan najis di dalamnya. Penting untuk diketahui bahwa jika tempat merupakan syarat sah shalat, maka harus nya tempat yang ada harus di sterilisasi dari najis. Bila anda sudah membersihkan tempat tersebut, maka usahakan lah melakukan pel atau mencuci lantai dengan air yang mengalir, jangan hanya di lap atau hapus saja, keringkanlah dengan kain pel yang tidak bercampur dengan najis untuk membersihkan lantai, bila sudah di bersihkan maka anda bisa mencuci kembali kain pel tersebut dan membersihkan kembali lantai yang ada, begitu seterusnya, jangan menimpakan kain pel yang sudah di bersihkan sebelumnya tanpa membersihkan terlebih dahulu, hal ini sekedar menjaga kebersihan lantai dari najis. Setelah kering kemudian maka anda bisa memakai sekedar sajadah atau apa saja yang bisa di pakai sebagai tempat sujud anda.  

Di riwayatkan oleh Jabir bin Samurah r.a, ia berkata, aku mendengar dari seorang laki-laki bertanya kepada nabi saw, "Apakah aku boleh sholat dengan memakai baju yang telah aku pakai untuk mendatangi istriku (bersetubuh)?" Rasul bersabda "Ia boleh, kecuali engkau melihat ada sesuatu (najis) maka cucilah baju tersebut". HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Kemudian di riwayatkan juga oleh Bukhari dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata ”Ada orang badui datang dan kencing di pojok masjid, orang-orang menghardiknya (sementara) Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu’alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi).

Dari dua penjelasan hadits tersebut di atas menunjukkan bahwa kebersihan atau kesucian pakaian dan tempat sebuah kemutlakan dalam beribadah. Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya. Semoga ibadah shalat anda di terima oleh Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar