Laman

Senin, 03 Februari 2014

BAITUL MAL



Oleh Dr. Asep Usman Ismail

Bayt al-Mâl (baca: Baitul Mal) secara bahasa terdiri dari dua kata, bayt yang berarti rumah dan gedung; dan al-mâl yang berarti harta, uang atau aset kekayaan. Jadi secara kebahasaan, baytal-mâl berarti rumah uang, rumah harta atau rumah asset atau kekayaan. Dengan demikian, bayt al-mâl merupakan salah satu lembaga negara yang mengurusi keuangan dan inventarisasi kekayaan negara.

Pada masa Rasulullah SAW di Madinah, ketika beliau menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Madinah, lemabaga Bayt al-Mâl sudah berdiri. Sumber dana yang terhimpun di Bayt al-Mâl berasal dari dana zakat, infak dan sedekah yang dibayarkan kaum Muslimin. Rasulullah SAW menyalurkan dana Bayt al-Mâl tersebut, salah satunya guna memberikan jaminan sosial bagi ahl al-shuffah, para manula yang menetap pada salah satu pojok Masjid Nabawi. Manajemen Bayt al-Mâl kemudian disempurnakan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sehingga Bayt al-Mâl menjadi salah satu lembaga keuangan strategis pada masa itu.

Pada masa sekarang, konsep Bayt al-Mâl dilengkapi dengan istilah al-Tamwîl (baca: attamwil) menjadi Bayt al-Mâl wa al-Tamwîl yang disingkat BMT. Dalam ekonomi Islam, BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi bayt al-mâl, menghimpun dana umat yang bersumber dari zakat, infak dan sedekah. Kedua, fungsi al-tamwîl, yakni mengelola dan mengembangkan dana sebagai modal usaha. Salah satu produk BMT adalah program dana bergulir guna menopang pemberdayaan ekonomi umat untuk meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa, fakir-miskin, dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar