Oleh Dr. Asep Usman Ismail
Bayt al-Mâl (baca: Baitul Mal) secara
bahasa terdiri dari dua kata, bayt yang berarti rumah dan gedung; dan al-mâl
yang berarti harta, uang atau aset kekayaan. Jadi secara kebahasaan, baytal-mâl
berarti rumah uang, rumah harta atau rumah asset atau kekayaan. Dengan
demikian, bayt al-mâl merupakan salah satu lembaga negara yang
mengurusi keuangan dan inventarisasi kekayaan negara.
Pada masa Rasulullah SAW di Madinah, ketika
beliau menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Madinah, lemabaga
Bayt al-Mâl sudah berdiri. Sumber dana yang terhimpun di Bayt al-Mâl
berasal dari dana zakat, infak dan sedekah yang dibayarkan kaum Muslimin.
Rasulullah SAW menyalurkan dana Bayt al-Mâl tersebut, salah satunya
guna memberikan jaminan sosial bagi ahl al-shuffah, para manula yang
menetap pada salah satu pojok Masjid Nabawi. Manajemen Bayt al-Mâl
kemudian disempurnakan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sehingga Bayt
al-Mâl menjadi salah satu lembaga keuangan strategis pada masa itu.
Pada masa sekarang, konsep Bayt al-Mâl
dilengkapi dengan istilah al-Tamwîl (baca: attamwil) menjadi Bayt
al-Mâl wa al-Tamwîl yang disingkat BMT. Dalam ekonomi Islam, BMT merupakan
lembaga keuangan mikro yang memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi bayt
al-mâl, menghimpun dana umat yang bersumber dari zakat, infak dan sedekah.
Kedua, fungsi al-tamwîl, yakni mengelola dan mengembangkan dana
sebagai modal usaha. Salah satu produk BMT adalah program dana bergulir guna
menopang pemberdayaan ekonomi umat untuk meningkatkan kesejahteraan kaum
dhu’afa, fakir-miskin, dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar