Laman

Senin, 10 Februari 2014

Assalamu’alaikum, min mau tanya dan beri sedikit pencerahan apa hukumnya jual beli kucing? Saya masih ragu dengan jawaban-jawaban para ulama, ada yang mengatakan haram dan ada yang boleh. Tolong pencerahannya, karena saya pengen ternak kucing. Makasih min. Dari. Riza Eka Ngiyam



Waalaikum Salam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sobat Riza yang di muliakan Allah SWT.

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: bahwa nabi saw melarang jual beli anjing dan kucing. (HR. Abu Daud). dalam riwayat yang lain bahwa ia berkata : bahwa rasulullah saw melarang memakan kucing dan memakan hasil penjualan nya. (HR. Baihaqi). Binatang apapun yang haram dikonsumsi dalam agama Islam maka haram pula hasil penjualan nya. Hal ini berdasarkan sabda nabi saw: “Sesungguhnya apabila Allah SWT telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualan nya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan diShohihkan oleh Ibnu Hibban).

Ketika suatu aktivitas bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan meskipun menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan besar, dosanya lebih besar lagi dari pada keuntungan nya sehingga wajib ditinggalkan. Itulah sikap yang wajib dipegang oleh setiap muslim. Allah SWT  berfirman yang artinya :

“Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (Q.S. al-Baqarah: 219)

Walaupun di satu sisi bahwa Allah SWT tetap menyampaikan dalam khamar dan judi ada manfaat, seperti misalnya manfaat untuk individu dan bagi pengelola bandar judi tapi mafsadat atau kerusakan yang di timbulkan nya jauh lebih besar.  Dari itu kemudian Allah SWT dalam sambungan ayat  tersebut menyebutkan bahwa dosa khamar dan judi lebih besar dari pada manfaat-manfaat nya. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (najis) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Q.S. al-Maidah : 90).

Dalam pendapat yang lain menyebutkan bahwa dengan alasan sebagai berikut.  “Realitanya, kucing itu bermanfaat, karena kucinglah yang memakan tikus, tokek, dan jangkrik. Sebagian kucing, ada yang berada di dekat seorang yang tidur, dan dada kucing tersebut bersuara dan memiliki gerakan tertentu. Jika ada hewan yang akan mendekati manusia yang sedang tidur tadi maka, dengan sigap, kucing tersebut menangkapnya. Jika dia mau, dia (kucing tersebut) bisa memakannya. Bisa juga, dia tinggalkan. Inilah manfaat kucing. Oleh karena itu, banyak ulama yang memperbolehkan jual beli kucing”.

Para ulama berselisih pendapat. Ada ulama yang memperbolehkan jual beli kucing. Mereka mengatakan bahwa kucing yang di dalam hadits, (yang terlarang) untuk diperjualbelikan, adalah kucing yang tidak ada manfaat nya karena mayoritas kucing itu menyerang manusia. Akan tetapi, jika kita jumpai kucing peliharaan yang bisa diambil manfaat nya maka sebagian di antara ulama mengatakan bolehnya jual beli kucing karena adanya manfaat dalam objek transaksi.” (Asy-Syarh Al-Mumti’, jilid 8, hlm. 113-114). Imam Hanbali termasuk yang memperbolehkan jual beli kucin ini. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Al-Kharqi, dalam bukunya Mukhtashar Al-Kharqi. Mereka menafsirkan hadits yang berisi larangan jual beli kucing dengan larangan menjual kucing milik orang lain, atau kucing yang tidak memiliki manfaat. Ada juga yang menjelaskan bahwa larangan yang dimaksudkan adalah larangan makruh, bukan haram. Masih ada penafsiran lain yang diberikan oleh mayoritas ulama untuk hadis ini. Dalam hal perbedaan pendapat para ulama memiliki alasan masing-masing yang tentu nya alasan ini merupakan ijtihad yang maslahat secara umum.

Untuk memelihara binatang itu hukum nya boleh, sepanjang binatang tersebut tidak membahayakan, tidak mengandung najis dan  seperti  binatang Babi dan Anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi dan diperjualbelikan, kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah untuk berburu atau penjaga ladang atau hewan ternak, maka ini hukum nya boleh. Perlu di perhatikan di antara bolehnya memelihara binatang peliharaan yang sesuai dalam Islam maka harus melihat persyaratan sebagai berikut. Pertama, Harus memberikan makan dan minum kepada binatang piaraan tersebut, serta tidak menyakiti atau menyiksa nya dalam bentuk apapun. Kedua, Tidak boleh memperjualbelikan binatang piaraan tersebut Jika ia termasuk binatang yang haram dimakan seperti kucing, anjing, babi, ular, kodok.

Dari Ibnu Umar bahwa rasulullah saw bersabda, “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai” (HR. Bukhari).

Tak hanya nabi, istri nabi sendiri, Aisyah binti Abu Bakar pun menyukai kucing, Seorang sahabat yang juga ahli hadist, Abdurrahman bin Sakhr Al Azdi diberi julukan Abu Hurairah (bapak para kucing), karena kegemaran nya dalam merawat dan memelihara berbagai kucing jantan dirumahnya. Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas yang menceritakan bahwa nabi saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah. Lalu, beliau berkata, “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.” Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun, seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu. Dalam hal tersebut kita juga mengetahui nabi saw menyayangi kucing dan di rumah nya terdapat kucing. 

 (Jawaban Ustadz Rahmat Kurnia Lubis)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar