Waalaikum
Salam Warahmatullahi Wabarakatuh
Sobat
Riza yang di muliakan Allah SWT.
Diriwayatkan
dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: bahwa nabi saw melarang jual beli anjing dan
kucing. (HR. Abu Daud). dalam riwayat yang lain bahwa ia berkata : bahwa rasulullah
saw melarang memakan kucing dan memakan hasil penjualan nya. (HR. Baihaqi). Binatang
apapun yang haram dikonsumsi dalam agama Islam maka haram pula hasil penjualan nya.
Hal ini berdasarkan sabda nabi saw: “Sesungguhnya
apabila Allah SWT telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu,
pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualan nya.” (HR. Ahmad,
Abu Dawud dan diShohihkan oleh Ibnu Hibban).
Ketika suatu
aktivitas bisnis telah diharamkan syariah, tetaplah ia tidak boleh dilakukan
meskipun menghasilkan keuntungan besar. Sebab walau pun menghasilkan keuntungan
besar, dosanya lebih besar lagi dari pada keuntungan nya sehingga wajib
ditinggalkan. Itulah sikap yang wajib dipegang oleh setiap muslim. Allah SWT berfirman yang artinya :
“Mereka bertanya kepada mu tentang khamar
dan judi. Katakanlah, pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (Q.S.
al-Baqarah: 219)
Walaupun di satu
sisi bahwa Allah SWT tetap menyampaikan dalam khamar dan judi ada manfaat,
seperti misalnya manfaat untuk individu dan bagi pengelola bandar judi tapi mafsadat atau kerusakan yang di
timbulkan nya jauh lebih besar. Dari itu
kemudian Allah SWT dalam sambungan ayat tersebut
menyebutkan bahwa dosa khamar dan judi lebih besar dari pada manfaat-manfaat nya.
Allah SWT berfirman yang artinya:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah
perbuatan keji (najis) termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah najis itu agar
kamu mendapatkan keberuntungan.” (Q.S. al-Maidah : 90).
Dalam pendapat
yang lain menyebutkan bahwa dengan alasan sebagai berikut. “Realitanya, kucing itu
bermanfaat, karena kucinglah yang memakan tikus, tokek, dan jangkrik. Sebagian
kucing, ada yang berada di dekat seorang yang tidur, dan dada kucing tersebut
bersuara dan memiliki gerakan tertentu. Jika ada hewan yang akan mendekati
manusia yang sedang tidur tadi maka, dengan sigap, kucing tersebut
menangkapnya. Jika dia mau, dia (kucing tersebut) bisa memakannya. Bisa juga,
dia tinggalkan. Inilah manfaat kucing. Oleh karena itu, banyak ulama yang
memperbolehkan jual beli kucing”.
Para ulama
berselisih pendapat. Ada ulama yang memperbolehkan jual beli kucing. Mereka
mengatakan bahwa kucing yang di dalam hadits, (yang terlarang) untuk
diperjualbelikan, adalah kucing yang tidak ada manfaat nya karena mayoritas kucing
itu menyerang manusia. Akan tetapi, jika kita jumpai kucing peliharaan yang
bisa diambil manfaat nya maka sebagian di antara ulama mengatakan bolehnya jual
beli kucing karena adanya manfaat dalam objek transaksi.” (Asy-Syarh Al-Mumti’,
jilid 8, hlm. 113-114). Imam Hanbali termasuk yang memperbolehkan jual beli
kucin ini. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Al-Kharqi, dalam bukunya Mukhtashar
Al-Kharqi. Mereka menafsirkan hadits yang berisi larangan jual beli kucing
dengan larangan menjual kucing milik orang lain, atau kucing yang tidak
memiliki manfaat. Ada juga yang menjelaskan bahwa larangan yang dimaksudkan
adalah larangan makruh, bukan haram. Masih ada penafsiran lain yang diberikan
oleh mayoritas ulama untuk hadis ini. Dalam hal perbedaan pendapat para ulama
memiliki alasan masing-masing yang tentu nya alasan ini merupakan ijtihad yang maslahat
secara umum.
Untuk
memelihara binatang itu hukum nya boleh, sepanjang binatang tersebut tidak
membahayakan, tidak mengandung najis dan seperti
binatang Babi dan Anjing. Karena ia kotor (najis) dan haram dikonsumsi
dan diperjualbelikan, kecuali jika tujuan memelihara anjing adalah untuk
berburu atau penjaga ladang atau hewan ternak, maka ini hukum nya boleh. Perlu
di perhatikan di antara bolehnya memelihara binatang peliharaan yang sesuai
dalam Islam maka harus melihat persyaratan sebagai berikut. Pertama, Harus memberikan makan dan
minum kepada binatang piaraan tersebut, serta tidak menyakiti atau menyiksa nya
dalam bentuk apapun. Kedua, Tidak
boleh memperjualbelikan binatang piaraan tersebut Jika ia termasuk binatang yang
haram dimakan seperti kucing, anjing, babi, ular, kodok.
Dari
Ibnu Umar bahwa rasulullah saw bersabda, “Seorang
wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak
diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang
ada di lantai” (HR. Bukhari).
Tak
hanya nabi, istri nabi sendiri, Aisyah binti Abu Bakar pun menyukai kucing, Seorang
sahabat yang juga ahli hadist, Abdurrahman bin Sakhr Al Azdi diberi julukan Abu
Hurairah (bapak para kucing), karena kegemaran nya dalam merawat dan memelihara
berbagai kucing jantan dirumahnya. Diriwayatkan dan Ali bin Al-Hasan, dan Anas
yang menceritakan bahwa nabi saw pergi ke Bathhan suatu daerah di Madinah.
Lalu, beliau berkata, “Ya Anas, tuangkan air wudhu untukku ke dalam bejana.”
Lalu, Anas menuangkan air. Ketika sudah selesai, Nabi menuju bejana. Namun,
seekor kucing datang dan menjilati bejana. Melihat itu, Nabi berhenti sampai
kucing tersebut berhenti minum lalu berwudhu. Dalam hal tersebut kita juga
mengetahui nabi saw menyayangi kucing dan di rumah nya terdapat kucing.
(Jawaban Ustadz Rahmat Kurnia Lubis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar