Laman

Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Khazanah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Februari 2014

Titik Temu Ideologi Politik Demi Kesejahteraan Bangsa

Rahmat Kurnia Lubis*

Sejarah politik klasik mengisyaratkan bahwa kekuasaan lahir dari ketidakmungkinan individu mengatur diri sendiri akibat sarat nya kepentingan yang berbenturan. Jika pemikiran politik modern menyadari bahwa kekuasaan dalam bentuk negara diperlukan untuk membina kehidupan individu, maka kondisi ideal negara adalah perpanjangan tangan kekuasaan rakyat. Akan tetapi, kondisi ideal tersebut senantiasa berbenturan dengan realitas politik yang terhampar di depan mata rakyat.
Sering digambarkan bahwa mereka yang ada di kiri dikategorikan sebagai penganut sosialisme dan karena itu mempercayai pentingnya persamaan (equality) dan yang di kanan dikategorikan sebagai penganut kapitalisme dan karena itu mempercayai pentingnya kebebasan individu. Di tengah-tengah adalah mereka yang menganut campuran antara kebebasan dan persamaan dan menganut kebijaksanaan negara kesejahteraan (welfare state capitalism). Tetapi, dalam kenyataannya realitas politik modern tidak lagi sesederhana seperti yang digambarkan tersebut. Studi filsafat politik menunjukkan bahwa ada banyak posisi di antara ketiga titik itu. Jelasnya bahwa pembedaan prinsip dan haluan politik sebagai sebuah garis yang membentang antara kiri dan kanan semakin tidak memadai. Muncullah berbagai macam aliran seperti feminisme atau komunitarianisme, aktivisme, sekulerisme, liberalisme, dan begitupun yang berhaluan teologi. 
Belajar dari hal ini maka kita menyadari sepenuhnya, bahwa dengan meletakkan teori dalam kebijakan bukan berarti sejak saat itu dengan mudah merubah masyarakat atau selesailah pengaturan persoalan, tetapi sejak saat itu pula persoalan baru timbul. Hal ini berarti disatu sisi manusia membuat peraturan tetapi disisi lain ia tidak mampu untuk menguasai segala hal yang diaturnya. Timbullah kesenjangan dari apa-apa yang tertulis dalam peraturan dengan apa-apa yang terjadi dalam masyarakat sebagai penerapan peraturan, seperti yang dikenal dengan penyakit (patologi ) kejahatan dalam berbirokrasi dan mengelola negara. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan bukanlah sesuatu yang mudah dan jelas seperti keinginan bunyi pasal dalam peraturan tetapi sarat dengan intervensi metayuridis. Begitupun pembahasan dengan suatu kajian keagamaan, yaitu  berbicara adil dalam konteks agama dengan menyampaikan hukuman/sanksi yang di berikan tentu belum memberikan jaminan untuk sebuah efek jera bagi kehidupan. Sepertinya juga disisi yang lain orang bisa saja khawatir memberikan kebijakan dan akhirnya sistem, anggaran, dan kontrol berjalan di tempat karena khawatir salah mengambil kebijakan akhirnya harus mati dan qhisos seperti dalam hukum agama Islam. Disisi yang lain kita juga harus menghormati kehidupan, karena bisa jadi dengan hukum positif dalam sebuah negara yang berkonstitusi seorang pelanggar hukum bisa bertaubat, artinya negara masih memberikan hak kehidupan bagi yang mau memperbaiki kesalahan.
Dengan adanya sebuah lembaga yang legal, wajar dan formal, seperti halnya legislatif, kemudian pihak eksekutif dan yudikatif yang tidak buta dengan sisi-sisi kebenaran dan kemanusiaan yang dikawal oleh panggung demokrasi oleh lembaga konstitusi juga mereka yang terdiri dari komponen masyarakat yang cukup beragam,  menghilangkan keegoan, merelatifitaskan sebuah keputusan, karena mungkin keputusan kita masih ada yang paling layak dan paling relevan menjadi tonggak awal sebuah kemajuan dan peradaban. Ketika melihat realitas politik, elit dan partai menjelang pemilu di bulan April yaitu legislatif dan proses menuju presiden ini, maka harus di sadari bahwa tugas ini bukan hanya untuk satu rumpun, ideologi dan kepentingan saja, maka harus di pikirkan untuk kepentingan bersama. Partai dan politik boleh berbeda, saling berusaha mengambil hati konstituen atau masyarakat nya, tapi tetaplah saling menjaga untuk persatuan bangsa, tidak perlu untuk saling menjatuhkan black campaign ketika iri melihat kepala daerah, politisi atau partai lain yang sedang bekerja, berbicara dengan kerja, tentunya lebih baik dari pada mencari-cari kesalahan orang lain. Jangan sampai para elit bangsa ini keasyikan mencari kelemahan lawan politik dan akhirnya meninggalkan ssuatu yang amanah yaitu bekerja untuk kepentingan masayarakatnya.
Di lain pihak, ada saja ideologi atau suara yang di kampanyekan dalam rangka menolak demokrasi dan pemilu ini,  adalah suatu hal yang tidak dapat di benarkan, karena saat ini bahwa tatanan yang dapat menghimpun kesatuan kita adalah demokrasi dan konstitusi yang telah di bahasakan dengan bahasa netral mengayomi semua kalangan. Ini merupakan konsep yang sangat baik untuk kemajemukan tentunya di negeri ini. Dalam bingkai demokrasi aturan syariat untuk setiap individu sudah di berikan kebebasan nya yaitu untuk beribadah dan menyampaikan ajaran nya, lembaga-lembaga/institusi formal bahkan undang-undang sudah masuk dalam lingkaran demokrasi ini. Jika kita berdalih untuk mengharamkan demokrasi namun di sisi yang lain justru ikut menikmati demokrasi baik secara kebebasan bersuara, pekerjaan sebagai abdi negara, dan mengikut kepada system dan aturan bangsa ini tentunya suatu hal yang sangat berbenturan sekali. Pada intinya sesuai dengan aturan ushul fiqh bahwa apa-apa yang kita tidak bisa melkukannya semua maka jangan pernah meninggalkannya semua. Maka lakukanlah perubahan menuju kebaikan itu secara proses dan bertahap. Kemudian yang paling fatal lagi adalah jika paham radikalisme di negeri ini mencoba ingin mengubur hidup sejarah perjuangan bangsa dengan menggantikannya dengan sejarah baru, tidak peduli terhadap kemajemukan dan pemikiran yang berbeda, mereka berbuat keras untuk meraih mimpi-mimpi nya. Hal ini tentunya bukanlah suatu kebajikan dan kebijakan yang tepat dalam melihat perbedaan.  
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang religious dan mempunyai filsafat hidup yang mencerminkan pandangan moral yang kuat. Suasana perubahan dalam masyarakat dengan sekalian problem nya tersebut membutuhkan suatu disiplin ilmu yang berangkat dari metode observasi terhadap kenyataan. Dengan observasi yang jujur kita akan mampu mencatat sekalian hal yang terjadi, termasuk observasi kita mengenai bagaimana bekerja menghadapi perubahan-perubahan tersebut, bagaimana ia “dijalankan”, “dibelokkan”, “didiamkan”, dan sebagainya. Dengan melakukan sebuah pembahasan konkrit yang teruji, terukur dan di terima semua kalangan negeri dan agama suku bangsa ini menjadi bermartabat. Hanya observasi yang tidak mempunyai kepentingan apa-apa mampu membuat deskripsi yang jujur. Indonesia bukan sebatas wacana teologis, pragmatis dan apatis dalam mewujudkannya menjadi negara besar tapi ia milik semua bangsa yang bersama dalam mewujudkan negara beradab, berketuhanan yang sesuai dengan pengembangan negara dalam Islam yatiu baldhatun thayyibatun warabbun ghafur.

*Penulis Adalah Alumni Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
 

Kamis, 13 Februari 2014

Damai Hak Hajat Semua Kehidupan



 
Oleh : Rahmat Kurnia Lubis*


Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan tanpa pengecualian apapun ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan. Hal ini lah yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuk nya sebuah kebangsaan, kemasyarakatan, atau kenegaraan. Mustahil terbentuk sebuah tatanan konstitusi, hukum atau negara yang merdeka, bersyarikat jika individu, kelompok dan golongannya semua membawa warna masing-masing tanpa ingin di akomodir oleh ketetapan hukum yang mengikat semua golongan.

Tanpa sikap yang saling mendukung dari jiwa, dan masyarakat nya, maka perdamaian seolah suatu hal mimpi, ke tidak sadar an manusia atas diri dan golongan nya telah melukai perasaan orang lain, memaksakan kehendak atas sebuah hukum negara atas satu ideologi, inilah yang memunculkan perbedaan yang merapuhkan semangat bersama kebangsaan, dari hal tersebut kiranya  pantas jika toleransi hingga perdamaian perlu diajarkan, dibentuk dalam diri setiap orang serta terus menerus diupayakan dan dipromosikan. Dalam hal ini badan dunia PBB melalui Sidang Umumnya pada tahun 1981 memaklumkan penetapan Hari Perdamaian sedunia pada setiap hari Selasa pekan ketiga bulan September. Hari khusus ini dimaksudkan untuk memperingati, mengajarkan dan memperkuat cita-cita perdamaian. Sidang Umum PBB tahun 2001 menetapkan tanggal pasti untuk perayaan Hari Perdamaian sedunia yakni setiap tanggal 21 September dan diumumkan sebagai hari gencatan senjata sedunia.

Ketika kita mengambil definisi kedamaian, persatuan, dan kehormatan dalam kaca mata Islam maka tentu nya menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat di tawar, ini merupakan cita dan wujud Islami yang sesungguhnya, maka tidak heran, pembebasan perbudakan menjadi misi utama rasulullah saw dalam mewujudkan perdamaian dan kehormatan bagi setiap individu. Dalam al Quran juga banyak sekali ayat-ayat yang melarang kepada manusia untuk berbuat kerusakan, kerusakan ini dapat di artikan sebagai bentuk kedzoliman terhadap kebebasan individu, lingkungan, dan lain sebagainya.  

Rasulullah saw telah membangun akhlak teladan dalam mencerminkan jiwa kebangsaan yang tinggi dalam menyatukan umat manusia hidup rukun di dalamnya, hal ini dapat kita jumpai dalam Piagam Madinah yang merupakan sejarah pertama dalam konstitusi Islam untuk mencapai konsensus bersama dalam masyarakat yang majemuk dan plural. Tujuan inisiatif dan ketetapan nabi Muhammad saw  adalah untuk mengorganisir dan mempersatukan umat manusia sebagai umat yang satu (ummat wahidah).

Di dalam Piagam Madinah ini disebutkan dasar-dasar hidup bersama masyarakat majemuk dengan ciri utama kewajiban seluruh warga Madinah yang majemuk itu untuk menjaga dan membela pertahanan-keamanan bersama, serta menghormati kebebasan beragama. Dalam kaitan nya dengan masyarakat Yahudi, Piagam Madinah menjelaskan: “Dan orang-orang Yahudi mengeluarkan biaya bersama orang-orang beriman (Muslim) selama mereka diperangi (oleh musuh dari luar). Orang-orang Yahudi Banu ‘Awf adalah satu umat bersama orang-orang beriman. Orang-orang Yahudi itu berhak atas agama mereka, dan orang-orang beriman berhak atas agama mereka pula. Semua suku Yahudi lain di Madinah sama kedudukannya dengan suku Yahudi Banu ‘Awf” (Muhammad Hamidullah, Majmu’at al-Watsa`iq al-Siyasiyyah (Kumpulan Dokumentasi Politik), (Beirut: Dar al-Irsyad, 1389 H/1969 M), h. 44-45).

Tugas besar yang diemban oleh ummat manusia sebagai konsekuensi logis dalam penerimaan amanah dari Allah SWT adalah menjaga dan memelihara serta mengelola bumi. Sehingga bumi tidak terjadi kerusakan dan bumi bermanfaat bagi seluruh penghuni alam. Karena pada saat ini banyak kerusakan yang telah dilakukan oleh ummat manusia, sehingga menyebabkan hidup didalamnya tidak nyaman. Sesuai dengan firman Allah SWT “Telah nyatalah kerusakan di daratan dan di lautan sebagai akibat dari perbuatan tangan manusia sendiri (Q.S. Ar-Rum. 41). Oleh karena itulah Allah SWT melarang keras berbuat kerusakan dimuka bumi, mengutip kembali firman Allah SWT  “Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakana [Q.S. Al-Qashash:77].

Kedua ayat tersebut memberikan penjelasan, betapa pentingnya pengelolaan lingkungan alam dalam ajaran agama Islam. Sehingga Islam mengajarkan kepada para pemeluknya, agar memiliki kedisiplinan yang tinggi dalam upaya pelestarian nya. Sungguh tepat ungkapan yang menyatakan bahwa alam sekitar merupakan warisan nenek moyang kita. Ungkapan ini mengingatkan, betapa pentingnya pemeliharaan terhadap alam raya ini, sebab alam ini bukan hanya diperuntukkan bagi kita, tetapi juga bagi anak cucu kita kelak.

{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لا تُفْسِدُوا فِي الأرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ، أَلا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لا يَشْعُرُونَ}
Dan bila dikatakan kepada mereka: “Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,” mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan”. Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar” [QS al-Baqarah:11-12].
{وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا}

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya…”.

Perbuatan kerusakan tentunya dapat di artikan sebagai bentuk kedzoliman, yang membuat manusia atau makhluk tidak nyaman, kerusakan ini bisa terjadi terhadap sumber daya alam seperti air, udara, tanah dan hutan, tapi disisi yang lain kerusakan sering di lakukan dengan melakukan aktifitas-aktifitas kekerasan, membendung pikiran kreatif manusia, melakukan aksi yang tidak santun, mengkampanyekan suatu hal yang bertolak belakang dari cita-cita bangsa, mencoba membela agama dengan cara yang kasar. Semua ini tentunya bentuk kerusakan secara fisik dan mental.

Pesan dari kanjeng nabi saw yang mungkin sering di lalaikan umat manusia adalah “Siapa yang melawan dzimmi (non muslim yang tidak memusuhi Islam), sama dengan melawanku”. Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. Sebagai ungkapan bijak harusnya kita harus sadari agama adalah untuk Allah SWT sedangkan tanah air adalah milik semua. Dan Allah mempertegas pernyataan ini kepada manusia dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan. [Surat al Baqarah, ayat 60]. Sekali lagi berbuat kerusakan tentunya tidak hanya di lakukan untuk alam, namun kerusakan bisa terjadi akibat perselingkuhan agama dengan kepentingan, ketidakpahaman atas makna indah beragama. Marilah kita menjaga agama dengan menyampaikan pesan damai, persatuan, keadilan, dan mencintai tanah air ini untuk semua anak bangsa.

*Penulis Adalah Alumni Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta



Islam dan Substansi Paham Kebangsaan





Oleh : Rahmat Kurnia Lubis*
 


Di setiap denyutan nadi dan detak jantung kehidupan,  individu, golongan maupun suatu bangsa, bahwa selalu ada kenyataan sejarah yang tidak bisa kita pungkiri, tinggal lagi kemudian yang menjadi permasalahan adalah seringnya terjadi manipulasi sejarah itu sendiri baik yang memang terjadi secara sengaja, hal itu bisa saja merupakan tekanan penguasa dalam membungkam pelaku sejarah atau memang kenyataan bahwa masih banyak sekali dokumen-dokumen penting berserakan dan yang masih tersimpan dalam watak para pelaku nya. Begitulah hal nya ketika kita berbicara untuk konteks keIndonesiaan di negeri ini. Sebenarnya menarik ketika kita melihat sesuatu hal yang menjadi kenyataan dalam sebuah kemerdekaan Indonesia, hal itu menjadi penting untuk diungkapkan karena memang pada dasarnya dalam kondisi keterbatasan ilmu pengetahuan akibat imperialisme dan penguasaan para penjajah terhadap beberapa wilayah yang menjadi bagian dari pada republik ini membuat kita sebagai warga menjadi terkotak-kotak kan akibat politik non etis serta segudang permasalahan lain yang pada akhirnya mengakibatkan bangsa ini terjajah dengan kurun waktu yang cukup lama.

Untuk konteks kekinian dalam suasana Indonesia modern sesungguhnya bahwa kita sudah diikat oleh empat pilar bangsa yaitu yang pertama UUD 1945, Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Merupakan sebuah bentuk konstitusi ataupun hukum yang harus mampu membuat bangsa ini lebih beradab, maju dan berwibawa, namun kemudian sampai hari ini tesis itu bertolak belakang dengan peradaban Indonesia, kasus-kasus kekerasan, opini tentang penentangan terhadap negara, mewujudkan satu ideologi  beragama, dan lain-lain sebagainya menjadi isu yang di kampanyekan atau ingin di paksakan terhadap bangsa ini, apa mungkin perlu penjabaran yang cukup panjang lagi hingga membuat kita sadar akan kenyataan bahwa kita sudah tertinggal hanya karena masalah-masalah antara negara agama atau bukan,  antara syariat dan pancasila, fenomena berpikir sempit yang mencoba melawan arus dan cita para pejuang, pahlawan, dan ulama kemerdekaan untuk Indonesia satu harus di syukuri dan di di pelihara secara bergandengan, itulah wujud bhinneka tunggal ika sesungguhnya dalam negeri ini, pemikiran yang stagnan atau buaian mimpi ini perlu dibangunkan dari tidur panjangnya.

Dua faktor yang menjadi acuan penting dalam sejarah pra kemerdekaan adalah agama dan adat, mungkin seorang  yang arif dan bijak dengan adanya data bahwa tidap dapat di sangkal sejarah bahwa Islam sebagai agama dan adat sebagai falsafah mampu membuat para punggawa yakni the founding fathers menemukan inspirasi dalam sebuah perjuangan panjang itu. Gelora jihad yang disuarakan mampu membuat golongan beragama berjuang tiada henti menemukan identitas bangsa nya karena pada dasarnya agama sebagai ajaran dan aplikasi tertuang sebuah teori Ilahi bahwa sesungguhnya kita harus mencintai perdamaian, menolak kekerasan, pertikaian dan memperjuangkan kemerdekaan karena memang pada dasarnya mencintai tanah air merupakan bagian dari pada Iman, di sisi yang lain selain dari pada agama bahwa sesungguhnya adat juga mampu menyatukan penderitaan suatu teritorial atau daerah hingga menjadi kekuatan bersama yang mampu menolak dan mengusir perilaku kesewenangan pihak kolonialisme dalam menanamkan misi dan perampasan terhadap hak negeri jajahan nya.

Akhirnya pancasila sebagai ideologi negara sudah mempunyai tawar dalam penyelamatan bangsa karena pada dasarnya tertuang nilai-nilai universal yang mampu menampung cita seluruh golongan di republik ini, sementara itu Islam telah memberikan solusi dalam penyelamatan jiwa dan, adat yang rapuh serta paradoks yang bertentangan dengan kemanusiaan, ia mampu menjadi inspirasi untuk menjunjung tinggi egaliter  atau persamaan hak yang antara lain berbuah  atas penyudahan sistem kasta dalam masyarakat Hindu Nusantara, begitupun dengan hidup rukum berdampingan sebagai model percontohan masyarakat beradab Madinah di masa rasulullah saw.

Permasalahan mendasar kemudian terhadap individu beragama dan masyarakat yang bernegara adalah sering nya individu dan golongan tertentu salah mengartikulasikan sebuah formula dari falsafah bangsa dan agama yang kita miliki, hingga sampai saat ini banyak sekali diantara kita yang tidak paham mana sesungguhnya agama, pemikiran keagamaan, dan tradisi, demikian juga hal nya permasalahan sebuah hukum dan undang-undang yang menjadi acuan bangsa ini kerap hanya lah kepentingan politik yang sesungguhnya merupakan panglima dari sebuah kepentingan.

Bagi kelompok tertentu menyampaikan bahwa negara Indonesia harus di usung dengan negara bersyariat, namun jauh dari pikiran formalistik tersebut, para pahlawan, dan ulama-ulama bangsa ini sudah memasukkan nilai-nilai keTuhanan, kemanusaan, persatuan, dan kebebasan memeluk agama, beserta melaksanakan syariat sesuai dengan kepercayaannnya. Mereka para ulama dan pejuang tidak sekedar memformalkan bahasa syariat dalam kebhinnekaan ini, tapi mewujudkan persatuan dan hidup rukun, berbudaya serta beragama di dalamnya. Jika ada individu dan kelompok tertentu yang mencoba mengusik kebangsaan dan mencerai beraikannya maka ia sesungguhynya tidak paham syariat yang sebenarnya dan tidak mengerti konsep bangsa yang berbudi. Jika keamanan dan persatuan dapat kita raih, masih kah kita mengisukan suatu hal yang membuat perpecahan hadir di dalamnya. Indonesia cinta damai, Islam mengayomi bangsa dan pengawal kemerdekaan dunia. Tafakkaru.




*Penulis adalah Alumni Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta