Laman

Tampilkan postingan dengan label Islampedia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islampedia. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Februari 2014

Bukhari



Oleh Dr. Asep Usman Ismail

Imam al-Bukhari adalah perawi atau periwayat hadis, dan  ulama ahli hadis terkenal. Nama lengkapnya Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al- Mughirah bin Bardizbah al-Bukhari. Ia lebih dikenal dengan gelar al-Bukhari yang berarti “putra kelahiran Bukhara”, kota pusat peradaban Islam abad tengah di Uzbekistan. Imam al-Bukhari sejak kecil telah menunjukkan bakatnya yang cemerlang dalam studi Islam, terutama dalam memahami dan menghafal hadis Nabi saw. Beliau dikenal memiliki dua keunggulan yang menjadi syarat utama dalam periwayatan hadis, yaitu dhâbith dan ‘adâlah. Dhâbith berkenaan dengan kecrdasan, sedangkan‘adâlah berkenaan dengan integritas. Seorang perawi hadis  disebut dhâbith, apabila memiliki kemampuan untuk menyimak dengan akurat; menyimpan memori dengan kuat dan menuturkan hafalan dengan tepat. Tidak ada satu kata yang terlewat dan susunan yang berbelit. Kualitas dhâbith Imam al-Bukhari yang excellent tersebut dipadukan dengan kepribadian yang ‘adâlah meliputi muru`ah, menjaga kehormatan, martabat dan harga diri; ‘iffah, menjaga diri dari perkataan dan perbuatan tercela, serta bersikap amanah, jujur dan bertanggung jawab.

Kitab Jâmi as-Shahih yang lebih terkenal dengan nama Kitab Shahih Bukhari  merupakan magnum opus karya Imam al-Bukhari yang sangat terkenal setelah Al-Qur`an. Kitab ini berada pada urutan pertama di antara kutub as-sittah, enam kitab hadis. (1) Shahih Bukhari  karya Imam al-Bukhari; (2) Shahih Muslim karya Imam Muslim; (3) Sunan Abu Dawud karya Abu Dawud; (4) Sunan Tirmidzi karya at-Tirmidzi; (5) Sunan an-Nasa`i karya an-Nasa`i;  dan (6) Sunan  Ibn Majah karya Ibn Majah.

Keenam kitab hadis ini diakui oleh jumhur ulama sebagai sumber rujukan pokok dalam mempelajari hadis Nabi saw. Dalam menyusun Kitab Shahih Bukhari, Imam al-Bukhari tidak hanya memperhatikn kesahihan matan, substansi hadis, tetapi juga memperhatikan kesinambungan sanad, mata rantai periwayatan hadis hinggan Rasulullah saw.  Beliau mempertahankan prinsip liqâ`, perjumpaan perawi yang satu dengan perawi yang lain, dalam periwayatan hadis dan menolak keras periwayatan hadis secara tertulis. Hal ini dipertahakan  oleh al-Bukhari semata-mata untuk menjaga  kualitas kesahihan hadis Nabi saw., sumber kedua ajaran Islam yang merinci maksud dan kandungan Al-Qur`an.

Kamis, 06 Februari 2014

Bayan



Oleh Dr. Asep Usman Ismail

Istilah bayân, menurut Al-Raghib al-Isfahani, secara bahasa berarti al-kasyfu ‘anis  syai`i, mengungkap atau membuka sesuatu hingga terlihat jelas. Dalam ilmu bahasa, suatu pembicaaraan dinamakan bayân, apabila pembicaraan itu menyingkap makna yang tersirat dan menjelaskannya dengan seterang-terangnya. Oleh karena itu berdasarkan definisi bayân ini, tulisan atau pembicaraan yang menjelaskan al-mujmal, uraian yang bersifat garis besar, dan al-mubham, ungkapan yang pengertiannya masih samar-samar, dinamakan al-bayân.

Menurut para ulama ahli bahasa, al-bayân itu terbagi dua. Pertama, al-bayân bi al-tanjîz, yaitu penjelasan yang bersifat alamiah, terkait dengan sifat dan karakter yang merupakan pembawaan sejak Allah menciptakannya. Menurut para ulama ahli bahasa, al-bayân bi al-tanjîz tidak membutuhkan penelitian dan pembahasan yang mendalam untuk memahaminya. Contoh al-bayân bi al-tanjîz adalah penjelasan Allah bahwa syaitan itu musuh manusia seperti dijelaskan pada ayat berikut: Dan janganlah kamu sekali-kali dipalingkan oleh setan; sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. al-Zukhruf/43: 62)

Kedua, al-bayân bil ikhtibâr, yaitu penjelasan yang membutuhkan pemikiran yang mendalam dan penelitian  yang seksama agar al-bayân itu benar-benar berhasil mencapai sasaran, menjelaskan persoalan dengan terang benderang. Untuk mendapatkan penjelasan yang termasuk al-bayân bil ikhtibâr,  Al-Qur`an membimbing umat manusia supaya bertanya kepada yang mengetahui seperti disebutkan pada ayat yang berikut: “maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. (Q.S. al-Anbiya`/21: 7). Dalam beragama hanya ada dua pola, yang berilmu bertugas menjelaskan; yang tidak mengetahui jangan malu bertanya. Oleh sebab itu, untuk mendaptkan al-bayân bil ikhtibâr tidak perlu meneliti sendiri, cukup bertanya kepada ahlinya saja.

Al-Qur`an menyebut al-bayân sebanyak tiga kali. Salah satunya berkenaan dengan penjelasan tentang makna, maksud dan kandungan Al-Qur`an. “Kemudian sesungguhnya Kami yang akan menjelaskannya”. (Q.S. al-Qiyamah/75: 19). Maksudnya, Allah tidak hanya menurunkan Al-Qur`an kepada Rasulullah saw., tetapi juga mejelaskan segala sesuatunya berkenaan dengan Al-Qur`an secara terang benderang.

Rabu, 05 Februari 2014

Bonang, Sunan



Oleh Dr. Asep Usman Ismail

Sunan Bonang atau Raden Makhdum Ibrahim, menurut buku Islamisasi di Jawa, adalah putra Sunan Ampel. Ia cucu Maulana Malik Ibrahim. Sunan Bonang masih mewarisi darah Kerajaan Majapahit, sebab ibunya adalah Dewi Chndrawati yang dalam sumber lain disebut Nyi Ageng Malaka. Dewi Chandawati adalah putri Raja Brawijaya.

Sunan Bonang memiliki pengaruh dan kekuasaan sangat besar dalam Kesultanan Demak  Beliau tiga kali memimpin sidang para wali dalam mengambil keputusan penting yang bernilai strategis dan fundamental. Pertama, sidang para wali dalam mengangkat dan menetapkan Raden Fatah menjadi Sultan Demak pertama. Kedua, sidang para wali dalam memutuskan pendirian Masjid Agung Demak. Ketiga, sidang para wali yang menetapkan bahwa Siti Jenar menganut ajaran sesat dan menyesatkan. Sunan Bonang adalah Ketua Dewan Wali yang memiliki kekuasaan besar pada Kesultanan Demak.

Sunan Bonang salah seorang pendiri Kesultanan Demak. Beliau yang menetapkan Sunan Ngudung sebagai Panglima Tentara Islam. Beliau pula yang mengangkat Sunan Kudus menjadi Panglima Angkatan Perang Kesultanan Demak menggantikan Sunan Ngudung setelah beliau gugur dalam sebuah pertempuran. Sunan Bonang aktif memberikan nasihat kepada Sunan Kudus tentang strategi perang melawan Majapahit.

Corak keislaman Sunan Bonang adalah perpaduan antara fikih Imam Syafi’i dengan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang diwarnai corak tasawuf  Sunni. Hal ini tergambar pada hasil penelitian DR B.J.O Schrieke yang meneliti Het Boek van Bonang dan hasil penelitian DR J.G.H. Gunning dalam disertasinya yang berjudul: “Een Javanche Geschrift nit de 16 de Eeuw”. Corak keislaman Sunan Bonang dipengaruhi bacaan utama beliau, yakni: Kitab  Ihya ‘Ulumuddin karya al-Ghazali; Kitab Tahmid, karya as-Sulami;  Talkhis al-Minhaj, karya Imam al-Nawawi; Qut al-Qulub, karya Abu Thalib al-Makki; Risalah al-Makiyyah fi Thariq al-Sad al-Shuyiyyah, karya al-Tamimi; karya-karya Ahmad Ibn ‘Ashim al-Anthaki; dan Hilyat al-Awliya`, karya Abu Nu’aym al-Isfahani. Corak keislaman seperti Sunan Bonang inilah yang menjadi arus utama corak keislaman di Jawa.

Senin, 03 Februari 2014

BAITUL MAL



Oleh Dr. Asep Usman Ismail

Bayt al-Mâl (baca: Baitul Mal) secara bahasa terdiri dari dua kata, bayt yang berarti rumah dan gedung; dan al-mâl yang berarti harta, uang atau aset kekayaan. Jadi secara kebahasaan, baytal-mâl berarti rumah uang, rumah harta atau rumah asset atau kekayaan. Dengan demikian, bayt al-mâl merupakan salah satu lembaga negara yang mengurusi keuangan dan inventarisasi kekayaan negara.

Pada masa Rasulullah SAW di Madinah, ketika beliau menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di Madinah, lemabaga Bayt al-Mâl sudah berdiri. Sumber dana yang terhimpun di Bayt al-Mâl berasal dari dana zakat, infak dan sedekah yang dibayarkan kaum Muslimin. Rasulullah SAW menyalurkan dana Bayt al-Mâl tersebut, salah satunya guna memberikan jaminan sosial bagi ahl al-shuffah, para manula yang menetap pada salah satu pojok Masjid Nabawi. Manajemen Bayt al-Mâl kemudian disempurnakan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sehingga Bayt al-Mâl menjadi salah satu lembaga keuangan strategis pada masa itu.

Pada masa sekarang, konsep Bayt al-Mâl dilengkapi dengan istilah al-Tamwîl (baca: attamwil) menjadi Bayt al-Mâl wa al-Tamwîl yang disingkat BMT. Dalam ekonomi Islam, BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi bayt al-mâl, menghimpun dana umat yang bersumber dari zakat, infak dan sedekah. Kedua, fungsi al-tamwîl, yakni mengelola dan mengembangkan dana sebagai modal usaha. Salah satu produk BMT adalah program dana bergulir guna menopang pemberdayaan ekonomi umat untuk meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa, fakir-miskin, dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Minggu, 02 Februari 2014

Bid’ah



 Oleh Dr. Asep Usman Ismail


a yang berarti menciptakan atau mengadakan sesuatu yang baru. Dalam Islam, bid’ah adalah segala hal baru yang tidak ada dalam ajaran Islam yang dibawa oleh Rasullah saw., baik dalam bidang akidah maupun dalam bidang ibadah. Secara garis besar, bid’ah terbagi dua, bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi`ah atau bid’ah qabîhah. Bid’ah hasanah secara bahasa berarti bid’ah yang baik. Dalam Islam, bid’ah hasanah adalah yaitu bid’ah yang tidak terkait dengan masalah akidah dan ibadah, tetapi bid’ah dalam bidang sosial dan kebudayaan. Bid’ah  bid’ah sayyi`ah atau bid’ah qabîhah secara bahasa adalah bid’ah yang buruk atau  bid’ah yang jelek; sedangkan dalam Islam, bid’ah sayyi`ah atau bid’ah qabîhah adalah bid’ah dalam akidah dan ibadah.

Pandangan Mu’tazilah bahwa Allah tidak memiliki sifat, Al-Qur`an makhluk, nasib orang beriman yang melakukan dosa besar di akhirat tidak di neraka dan tidak di surga, tetapi di suatu tempat antara surga dan neraka. Demikian juga pandangan para filosof Muslim bahwa Allah tidak mengetahui detil-detil sesuatu yang terjadi di bumi adalah contoh bid’ah dalam akidah. Bid’ah dalam ibadah adalah menambahkan bacaan atau gerakan yang tidak dilakukan  oleh Rasulullah saw sebagaimana ditegaskan oleh beliau: “Siapa saja yang melalukan amaliah yang tidak berdasar perintah kami, maka amaliah itu ditolak”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Terhadap bid’ah dalam akidah dan ibadah ini, Rasulullah saw bersabda: “Sungguh sebaik-baiknya pembicaran adalah (membahas) kitab Allah, bimbingan yang terbaik (dalam beragama) adalah bimbingan Muhammad (melalui hadits Rasulullah saw); sedangkan hal yang paling buruk (dalam beragama) adalah mengada-adakan sesuatu (yang tidak dilakukan Rasulullah saw); karenanya setiap bid’ah (dalam agama) adalah sesat”. (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Bid’ah dalam masalah sosial dan kebudayaan dinamakan bid’ah hasanah, karena merupakan keniscayaan hidup di zaman modern seperti memanfaatkan kemajuan sains dan teknologi guna mempermudah hidup di abad global ini. Adapun tentang tradisi (adat), Ibn Taymiyah membaginya ke dalam tiga klasifikasi. Mahmûd fi al-dîn, terpuji dalam agama;  madzmûm fi al-dîn, tercela dalam agama; dan mubâh fi al-dîn, boleh-boleh saja dalam agama. Kaum Muslimin hanya dibolehkan mengikuti adat, tradisi atau kebudayaan yang terpuji dan mubah dalam agama. Tidak bolehkan membudayakan tradisi yang tercela menurut agama.