Sebenarnya hukum memasuki gereja adalah
tidak ada masalah apabila hanya sekedar pergi ke gereja tanpa melakukan
aktivitas ritual tertentu dan di dalamnya tidak ada unsur ke syirikan
dan aktivitas keagamaan. Namun perlu kita ketengahkan pendapat para
ulama juga menyikapi hal ihwal ini.
Ibnu ‘Aidz dalam Futuh As Syam
meriwayatkan bahwasanya orang Nasrani membuatkan makanan untuk Umar
ketika beliau sampai di Syam, kemudian mereka mengundang Umar. Beliau
bertanya, “Di mana?” Mereka menjawab, “Di gereja.” Maka Umar tidak mau
menghadirinya dan Beliau berkata kepada Ali, “Berangkatlah bersama para
sahabat agar mereka bisa makan siang.” Maka berangkatlah Ali, kemudian
Ali melihat ke gambar, sambil mengatakan, “Tidak ada masalah bagi Amirul Mukminin
(Umar) andaikan dia masuk dan makan.” Sikap para sahabat ini
menunjukkan kesepakatan mereka tentang bolehnya masuk gereja meskipun di
dalamnya terdapat gambar. (Al Mughni Ibnu Qudamah, 4:16).
Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah
dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang
muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir
lainnya. Tapi sebagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari
mereka yang menggunakan tempat tersebut. Oleh karena itu hukum memasuki
gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas
melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan. Asalkan
selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang
bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya
dia tidak melakukannya (masuk ke gereja) kecuali jika perlu dan
mendesak. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2:14143).
Imam Al Bukhari bahkan telah membuat bab
dalam kitab Shahih-nya, Bab Shalat di Gereja. Dan Umar Radhiallahu’anhu
berkata, “Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada
patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar.” Dahulu Ibnu Abbas
radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di gereja
tersebut ada patung. Hal ini juga perlu kita sandarkan atas apa yang di
sampaikan oleh Allah SWT dalam al Quran, surat Al Kafirun ayat 1 sampai
6, menjelaskan secara khusus tentang kewajiban kita beragama adalah
beribadah kepada Tuhan yang kita sembah dan mereka para kafir silahkan
beribadah kepada Tuhan yang mereka sembah, begitulah demokratisnya Allah
SWT menyampaikan pesan wahyu.
Al Hanifiyah berpendapat makruhnya
seorang muslim masuk ke gereja. Alasannya, karena gereja adalah tempat
berkumpulnya setan. Di samping itu penulis mengemukakan bahwa makruhnya
seorang muslim memasuki gereja adalah karena dikhawatirkan bahwa
kedatangan seorang muslim tersebut justeru menambah semarak aktivitas
gereja dan ini tentunya ditujukan bagi orang yang punya jabatan, orang
terpandang, begitu pun bagi orang yang masih labil dalam beragama,
dikhawatirkan keagamaannya justeru goyak akibat nyanyian gereja atau
khutbah-khutbah yang di dengarnya di dalam gereja.
Sedangkan bagi yang mengharamkan ini,
adalah bersandar kepada sabda Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan
al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radliyallah ‘anhu, beliau
berkata:
“Janganlah kalian masuk menemui
orang-orang musyrikin di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka,
karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam
As-Sunan 9/234. Tindakan ini menyerupai ciri khas orang kafir, padahal
kanjeng Nabi kembali menyampaikan dalam haditsnya “Barangsiapa yang
menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk
bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al
Albani).
(Jawaban Ustadz Rahmat Kurnia Lubis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar