Laman

Minggu, 22 Desember 2013

Aq mawu tanya doOngGgGgG. apaka seorang muslim memasuki gereja dan ikuT menyaksikan apa yg mereka kerja’an :: “apakah seorang muslim itU berdosa” (Chindut Chubyy)

Sobat Muslim Chindut Chubyy yang budiman.
Sebenarnya hukum memasuki gereja adalah tidak ada masalah apabila hanya sekedar pergi ke gereja tanpa melakukan aktivitas ritual tertentu dan di dalamnya tidak ada unsur ke syirikan dan aktivitas keagamaan. Namun perlu kita ketengahkan pendapat para ulama juga menyikapi hal ihwal ini.
Ibnu ‘Aidz dalam Futuh As Syam meriwayatkan bahwasanya orang Nasrani membuatkan makanan untuk Umar ketika beliau sampai di Syam, kemudian mereka mengundang Umar. Beliau bertanya, “Di mana?” Mereka menjawab, “Di gereja.” Maka Umar tidak mau menghadirinya dan Beliau berkata kepada Ali, “Berangkatlah bersama para sahabat agar mereka bisa makan siang.” Maka berangkatlah Ali, kemudian Ali melihat ke gambar, sambil mengatakan, “Tidak ada masalah bagi Amirul Mukminin (Umar) andaikan dia masuk dan makan.” Sikap para sahabat ini menunjukkan kesepakatan mereka tentang bolehnya masuk gereja meskipun di dalamnya terdapat gambar.  (Al Mughni Ibnu Qudamah, 4:16).
Para ulama di kalangan mazhab Malikiyah dan Hanabilah serta sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya. Tapi sebagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan. Asalkan selama orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama. Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya (masuk ke gereja) kecuali jika perlu dan mendesak. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaithiyah 2:14143).
Imam Al Bukhari bahkan telah membuat bab dalam kitab Shahih-nya, Bab Shalat di Gereja. Dan Umar Radhiallahu’anhu berkata, “Sesungguhnya kami tidak masuk ke gereja kamu semua karena ada patung yang dimana di dalamnya ada gambar-gambar.” Dahulu Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma melaksanakan shalat di geraja kecuali kalau di gereja tersebut ada patung. Hal ini juga perlu kita sandarkan atas apa yang di sampaikan oleh Allah SWT dalam al Quran, surat Al Kafirun ayat 1 sampai 6, menjelaskan secara khusus tentang kewajiban kita beragama adalah beribadah kepada Tuhan yang kita sembah dan mereka para kafir silahkan beribadah kepada Tuhan yang mereka sembah, begitulah demokratisnya Allah SWT menyampaikan pesan wahyu.
Al Hanifiyah berpendapat makruhnya seorang muslim masuk ke gereja. Alasannya, karena gereja adalah tempat berkumpulnya setan. Di samping itu penulis mengemukakan bahwa makruhnya seorang muslim memasuki gereja adalah karena dikhawatirkan bahwa kedatangan seorang muslim tersebut justeru menambah semarak aktivitas gereja dan ini tentunya ditujukan bagi orang yang punya jabatan, orang terpandang, begitu pun bagi orang yang masih labil dalam beragama, dikhawatirkan keagamaannya justeru goyak akibat nyanyian gereja atau khutbah-khutbah yang di dengarnya di dalam gereja.
Sedangkan bagi yang mengharamkan ini, adalah bersandar kepada sabda Nabi Muhammad Saw, yang diriwayatkan al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar radliyallah ‘anhu, beliau berkata:
“Janganlah kalian masuk menemui orang-orang musyrikin  di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan (Allah) turun kepada mereka.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234. Tindakan ini menyerupai ciri khas orang kafir, padahal kanjeng Nabi kembali menyampaikan dalam haditsnya “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum (dalam ciri khas mereka, pen.) maka dia termasuk bagian kaum tersebut.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
(Jawaban Ustadz Rahmat Kurnia Lubis)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar